Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Diduga Tunjuk Juru Sita Sebagai 'Satu Pintu' Suap Eksekusi Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Diduga Tunjuk Juru Sita Sebagai 'Satu Pintu' Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Diduga Tunjuk Juru Sita Sebagai 'Satu Pintu' Suap Eksekusi Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus ini terkait dugaan suap dalam proses eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan.

Juru Sita Ditunjuk Sebagai Ujung Tombak

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini melibatkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan. Keduanya diduga menunjuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai ujung tombak dalam pengurusan eksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh PT KD.

"Saudara EKA (I Wayan Eka) dan BBG (Bambang Setyawan) meminta YOH (Yohansyah) bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

"Jadi di dalam beberapa percakapan, antara ketua PN dan wakil ketua PN itu meminta YOH menjadi ujung tombak, jadi pintunya, satu pintu, urusan itu melalui YOH," imbuhnya.

Fee Awal Rp 1 Miliar Dinegosiasi Jadi Rp 850 Juta

Asep melanjutkan, Yohansyah kemudian melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD. Angka tersebut diajukan atas permintaan atasannya, Eka dan Bambang. Mendengar angka tersebut, PT KD melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD menyampaikan keberatan kepada atasannya, Tisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT KD.

"BER (Berliana) menyatakan PT KD keberatan atas angka Rp 1 miliar. Akhirnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," ujar Asep.

Sebagai informasi, pengusulan eksekusi sejatinya sudah dilakukan sejak Januari 2025. Namun hingga Februari 2026, hal itu tak kunjung ditetapkan tanggal eksekusi oleh PN Depok. Artinya, sudah lebih dari satu tahun, proses eksekusi mandek di PN Depok.

"Di sini ada dua pertemuan dari masing-masing pihak, percepatan dan eksekusi. PT KD ingin secepatnya dilakukan eksekusi karena lahan seluas 6500 meter persegi akan segera dibangun untuk kepentingan bisnisnya," jelas Asep.

Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

KPK mengungkapkan, tak hanya menerima suap, Wakil Kepala PN Depok Bambang Setyawan juga diduga menerima dana gratifikasi mencapai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Asep.

Lima Tersangka Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka:

  1. I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
  2. Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
  3. Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)
  4. Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD)
  5. Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)

Kelimanya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi OTT dengan Pengejaran Malam Hari

KPK mengungkapkan kronologi OTT saat momen penyerahan uang dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Awalnya, KPK mendapatkan informasi penyerahan uang dilakukan pada pukul 04.00 WIB subuh hari pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, sampai pagi tiba penyerahan uang belum juga dilakukan.

"Pada siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).

Tim KPK kemudian memantau pergerakan dari Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang sudah tiba di kantor. Pergerakan beberapa pihak juga masuk radar penyidik, baik di PT Karabha Digdaya dan juga PN Depok.

"Pada pukul 14.36 WIB, saudara BUN sudah bersiap untuk melakukan rencana pertemuan nantinya dengan pihak PN. Dan juga saudara AND yang akan membawa uang senilai Rp 850 juta dari pencairan yang dilakukan di salah satu bank di Cibinong," kata dia.

Di mobil lain, ada Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dan GUN yang juga bersiap, sehingga ada dua mobil dari pihak PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang terpantau keluar dari kantor PN Depok. Ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos.

"Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang," tutur Budi.

Budi menyebut, uang tersebut diserahkan dari pihak PT Karabha Digdaya kepada PN Depok melalui Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok. Tim sempat melakukan pengejaran, yang bahkan kehilangan jejak mobil dari PN Depok. Namun, akhirnya dapat ditemukan kembali dan mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran, karena mungkin memang sudah cukup gelap, jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Pada pukul 20.19 WIB, tim KPK mengamankan Trisnadi Yulrisman yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya di Living Plaza Cinere. "Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," Budi menandaskan.