KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Capai Rp 622 Miliar

Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 622 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 622.090.207.166. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

Sidang Praperadilan dan Pernyataan KPK

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026, Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, secara resmi menyampaikan besaran kerugian negara tersebut. "Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," tegas Indah.

KPK menegaskan bahwa kasus ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, yang menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dinilai telah sesuai prosedur hukum, dengan lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum dan Tanggapan KPK

Tim Hukum KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk yang ketat. "Syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi," tambah pernyataan resmi KPK.

Mereka juga menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut mengandung "error in objecto", karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan. "Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Indah.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Semakin Terbukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rampungnya hitungan kerugian negara ini semakin menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gus Yaqut dan Gus Alex. "Artinya ini sudah firm ya penyidikannya (ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum)," tegas Budi.

Meskipun demikian, KPK belum dapat langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Budi menambahkan, "Tentunya nanti kita lihat perkembangan penyidikannya, apakah kemudian akan dilakukan penahanan atau seperti apa. Yang pasti penyidikannya ini progresnya positif."

Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 yang memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Sidang praperadilan ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum yang terus diawasi publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga