Kemendagri Turun Tangan Dampingi Pemkab Tulungagung Pasca-OTT Bupati Gatut Sunu
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pendampingan dalam rapat staf perdana Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Rapat Staf Dipimpin Plt Bupati
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, memimpin rapat yang diikuti oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga jajaran aparatur sipil negara (ASN). Dalam kesempatan tersebut, Baharudin menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan menjadi prioritas utama saat ini.
"Kami telah menyampaikan bahwa ASN tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Baharudin di Tulungagung, Selasa, seperti dilansir dari Antara.
Baharudin menjelaskan bahwa rapat staf tersebut berfungsi sebagai forum konsolidasi internal untuk menyatukan gerak langkah aparatur daerah dalam menyikapi situasi hukum yang sedang berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga kontinuitas pemerintahan di tengah gejolak yang terjadi.
Arahan Langsung dari Menteri Dalam Negeri
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan bahwa kehadirannya di Tulungagung merupakan arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Ia menekankan empat poin utama kepada seluruh ASN di daerah tersebut.
"Empat hal itu kami sampaikan sebagai respons atas OTT KPK di Tulungagung, yakni memastikan pemerintahan tetap berjalan normal, menjaga pelayanan publik, melakukan mitigasi agar kasus serupa tidak terulang, serta memberikan motivasi kepada aparatur," tegas Efrimeiriza.
Efrimeiriza menambahkan bahwa Kabupaten Tulungagung kini berada dalam perhatian serius Kemendagri. Pasalnya, daerah ini tercatat sudah dua kali mengalami kasus OTT yang melibatkan kepala daerah, sehingga memicu perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemerintahan daerah setempat.
"Setelah OTT, kami segera turun melakukan pendampingan sebagai bagian dari evaluasi pemerintah daerah," pungkasnya.
Detail Kasus OTT Bupati Tulungagung
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Beberapa dokumen penting
- Barang Bukti Elektronik (BBE)
- Beberapa pasang sepatu
- Uang tunai sebesar Rp 335,4 juta
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut Sunu Wibowo dari permintaan awal sebesar Rp 5 miliar. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Dengan pendampingan dari Kemendagri, diharapkan pemerintahan di Tulungagung dapat tetap stabil dan pelayanan publik tidak terganggu meski menghadapi situasi hukum yang kompleks. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di masa depan.



