Kejati DKI Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Pembangkit Listrik
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah melaksanakan penggeledahan terhadap dua rumah dan perkantoran. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2024.
Nilai Proyek dan Kontrak yang Diperiksa
Proyek ini memiliki nilai pagu sebesar Rp219.204.394.976 dan dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak mencapai Rp177.552.218.661. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariarma dalam keterangannya pada Jumat, 27 Februari 2026.
Lokasi dan Waktu Penggeledahan
Rangkaian penggeledahan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan mencakup beberapa lokasi strategis:
- PT High Volt Technology yang berlokasi di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32.
- Sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
- Rumah lain di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Tim penyidik Kejati DKI berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. "Sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Dapot Dariarma.
Meskipun demikian, Kejati DKI belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini atau bagaimana praktik korupsi tersebut terjadi. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam skandal yang diduga melibatkan proyek migrasi pembangkit listrik ini.



