Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu dengan Brownies: Itu Permintaan Tahanan
Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, secara resmi menyampaikan bantahan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait tudingan adanya intimidasi terhadap Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa. Bantahan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, sebagai respons atas desakan publik.
Klaim Pemberian Brownies sebagai Budaya Kemanusiaan
Jaksa Kejari Karo, Wira Arizona, menegaskan bahwa pemberian sekotak brownies kepada Amsal Sitepu bukanlah bentuk intimidasi, melainkan bagian dari upaya kemanusiaan kepada seorang tahanan. "Ini budaya yang telah kami lakukan sejak 2024, karena permintaan datang dari tahanan yang membutuhkan bantuan makanan," kata Wira saat diinterogasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dia menambahkan bahwa insiden tersebut terjadi saat kunjungan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk agenda pemeriksaan, dengan disaksikan oleh sejumlah staf kejaksaan lainnya. "Penyerahan brownies tidak langsung dari tangan saya, melainkan dari staf, dan tidak ada percakapan apa pun yang bernada ancaman," jelasnya.
Penolakan Tudingan dan Proses Hukum
Wira juga membantah klaim bahwa dirinya meminta Amsal untuk mengikuti alur proses hukum tanpa ribut-ribut di media sosial. "Saya tidak pernah menyampaikan permintaan seperti itu," tegasnya. Menurutnya, koordinasi telah dilakukan dengan pengacara Amsal, meskipun pengacara tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan saat itu.
Di sisi lain, Amsal Sitepu sebelumnya mengungkapkan bahwa dia merasa diintimidasi dengan pemberian brownies tersebut, yang disertai pesan agar tidak membuat kegaduhan di media sosial. Namun, dia menyatakan keteguhannya dengan berkata, "Saya tidak takut karena saya tidak bersalah."
Vonis Bebas dan Implikasi Hukum
Kasus ini berakhir dengan vonis bebas untuk Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan. Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Putusan ini memulihkan hak-hak Amsal secara penuh di mata hukum dan masyarakat.
Insiden ini menyoroti dinamika penanganan kasus korupsi di tingkat daerah, sekaligus memicu diskusi tentang etika dalam proses peradilan. Komisi III DPR RI terus memantau perkembangan kasus ini, dengan desakan agar Kejari Karo dan jaksa terkait dievaluasi kinerjanya.



