MK Putuskan Penyakit Kronis Dapat Dikategorikan Sebagai Disabilitas
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa penyakit kronis kini dapat dikategorikan sebagai disabilitas, namun harus melalui proses asesmen yang dilakukan oleh tenaga medis. Putusan ini diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026.
Pentingnya Pengakuan Penyakit Kronis sebagai Disabilitas
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak kasatmata sangat penting untuk menjamin efektivitas perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Tanpa pengakuan ini, individu yang mengalami keterbatasan fungsi tubuh namun tidak menunjukkan tanda fisik yang terlihat berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai bentuk dukungan hukum dan kebijakan publik.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa hukum perlu memastikan perlindungan tidak hanya diberikan kepada penyandang disabilitas dengan kondisi kesehatan yang mudah dikenali secara visual, tetapi juga kepada mereka yang dampaknya tersembunyi namun sama-sama menghambat kemampuan dalam aktivitas sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Dampak Penyakit Kronis pada Aktivitas Sehari-hari
Permohonan pengujian ini diajukan oleh mahasiswa Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru, yang menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Raissa didiagnosis dengan penyakit saraf nyeri kronis sejak 2015, sementara Deanda menderita penyakit autoimun sejak 2022. MK menyatakan bahwa berbagai penyakit kronis jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, dapat memengaruhi kemampuan individu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pengakuan terhadap dampak fungsional penyakit kronis ini bukan untuk mengubah kategori medis menjadi kategori hukum secara otomatis, melainkan untuk memastikan seseorang tidak kehilangan akses terhadap perlindungan hukum hanya karena penyakitnya tidak selalu terlihat secara kasatmata.
Mekanisme Asesmen oleh Tenaga Medis
Untuk menentukan apakah penyakit kronis termasuk dalam kategori disabilitas, MK menilai bahwa landasan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas telah menentukan ragam disabilitas dan menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis. Mekanisme asesmen ini dimaksudkan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan yang diperlukan, serta dampak kondisi terhadap kemampuan individu.
Enny menekankan bahwa asesmen tidak bertujuan untuk membatasi akses terhadap perlindungan hukum, tetapi untuk memberikan penilaian yang akurat dan komprehensif.
Hak untuk Mengklaim Status Disabilitas
Meskipun penyakit kronis dapat memenuhi unsur kategori disabilitas melalui asesmen tenaga medis, MK menegaskan bahwa pengakuan tersebut memiliki tujuan spesifik, yaitu menjamin kesetaraan dalam pemberian akses yang layak. Status disabilitas tidak dapat diperlakukan sebagai kewajiban yang dipaksakan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis.
Seseorang mungkin memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan sebagai penyandang disabilitas, tetapi tetap memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya diidentifikasi dalam ruang sosial dan hukum. Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan, bukan sebagai status yang harus diterima.
Perluasan Pemahaman Disabilitas Fisik
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas sebelumnya telah memberikan uraian mengenai ragam disabilitas fisik, seperti amputasi, lumpuh layu, dan kondisi lainnya. Namun, MK menyatakan bahwa rumusan penjelasan pasal tersebut bersifat terbuka, sehingga tidak dimaksudkan sebagai pembatasan yang tertutup, tetapi hanya sebagai ilustrasi kondisi umum.
Rumusan yang demikian dapat membuka ruang agar ragam disabilitas fisik dipahami secara dinamis, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, dan pemahaman konteks sosial mengenai keterbatasan fungsi tubuh. Oleh karena itu, jenis kondisi fisik yang ditentukan tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pengakuan terhadap kondisi lain yang secara nyata menimbulkan keterbatasan fungsi fisik jangka panjang.
Atas dasar itu, MK dalam amar putusannya memaknai norma Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas menjadi lebih inklusif, dengan menyertakan penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis, yang merupakan pilihan secara sukarela dari individu yang bersangkutan.
