Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Alasan Penolakan Justice Collaborator
Menurut Syarief, permohonan JC dari Sony Sonjaya telah dipelajari secara mendalam oleh tim penyidik dengan mempertimbangkan keterangan tersangka dan alat bukti yang ada. “Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” ujar Syarief kepada wartawan.
Pemberian status JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Syarief menjelaskan, JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar. “Ada dua syarat utama, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Sony Sonjaya Dinilai Pelaku Utama
Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menjadi bagian dari perkara ini. “Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief.
Perkara yang disangkakan kepada Sony antara lain terkait dugaan jual beli titik SPPG serta dugaan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan barang dan jasa. Permohonan JC yang diajukan Sony juga berkaitan dengan sangkaan dugaan jual beli titik tersebut. Karena itu, penyidik menilai tersangka tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Belum Mengakui Perbuatan
Selain dinilai sebagai pelaku utama, Syarief menyebut bahwa Sony juga belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. “Dalam pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya. Dua pertimbangan ini menjadi dasar Kejagung menolak permohonan JC.
“Atas dasar hal tersebut kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.
Informasi Sony Tetap Didalami
Meski menolak status JC, Kejagung tetap menghargai informasi yang diberikan Sony selama pemeriksaan. Menurut Syarief, keterangan tersebut akan terus didalami untuk membantu mengungkap perkara. “Semua informasi yang disampaikan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun untuk justice collaborator, kami terikat pada aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi MBG ini terus bergulir. Sebelumnya, Sony Sonjaya juga mengungkap dugaan proyek CCTV fiktif senilai Rp 300 miliar di Badan Gizi Nasional (BGN) serta menyebut adanya 41 nama yang meminta jatah SPPG. Tim penyidik Kejagung kini tengah memverifikasi nama-nama tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti lain.



