Kejagung Tetapkan ST Tersangka Korupsi Tambang Ilegal di Murung Raya Kalteng
Kejagung Tetapkan ST Tersangka Korupsi Tambang Kalteng

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Tersangka tersebut diidentifikasi sebagai ST, yang merupakan beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebuah perusahaan kontraktor penambangan batu bara.

Proses Penetapan dan Penyidikan

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang intensif.

"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu ST, setelah melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi," jelas Syarief. Tindakan penyidikan tersebut dilakukan di berbagai provinsi, termasuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses penggeledahan sendiri masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dalam kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus dan Aktivitas Ilegal

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), namun izin operasionalnya telah dicabut pada tahun 2017. Meskipun demikian, perusahaan ini diduga tetap melanjutkan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025, yang jelas melanggar hukum.

"Tersangka ST, melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum terus melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah," tambah Syarief. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan kegiatan pertambangan, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan negara dan perekonomian nasional. Saat ini, tim auditor masih dalam proses menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Pasal-pasal yang Dijerat dan Penahanan

Tersangka ST dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mencakup:

  • Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai tindakan lebih lanjut, ST telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi proses penyidikan yang lebih mendalam. Kasus ini menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pertambangan yang rentan terhadap penyimpangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga