Kejagung Ungkap Modus Mark Up Proyek Video Profil Desa yang Jerat Videografer Amsal Sitepu
Kejagung Beberkan Modus Mark Up Proyek Video Profil Desa

Kejagung Beberkan Modus Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo yang Jerat Videografer Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus mark up atau penggelembungan anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu. Kasus ini terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Detail Kasus dan Kerugian Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini terkait kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Karo pada tahun anggaran 2020–2023. Berdasarkan laporan penyidik, total kerugian akibat tindak pidana ini mencapai Rp1,8 miliar dari berbagai tim pengadaan. Untuk kasus Amsal Sitepu, yang saat ini sedang dalam proses persidangan, kerugian negara ditaksir sekitar Rp202 juta.

Modus Operandi Penggelembungan Anggaran

Anang Supriatna menguraikan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu," ujarnya. Selain itu, terjadi pengadaan anggaran yang didobelkan, seperti biaya editing yang sudah dianggarkan namun dibayar berulang kali.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Praktik ini diduga terjadi karena aparatur desa tidak memahami teknis penyusunan RAB, sehingga dokumen tersebut disusun oleh pihak rekanan. "Ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," kata Anang.

Proses Hukum dan Respons Terkait

Amsal Sitepu, yang ditetapkan sebagai tersangka, telah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh jaksa. Dalam akun Instagram-nya, Amsal menyatakan bahwa kondisi hukumnya sedang tidak baik-baik saja. Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan untuknya, menyusul sorotan dari berbagai pihak termasuk Ketua Umum Gekrafs yang mendesak vonis bebas.

Kasus ini menjadi viral dan mengundang perhatian publik, terutama terkait implikasinya terhadap pelaku ekonomi kreatif. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar di Komisi III DPR RI untuk membahas lebih lanjut, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga