Kasus Pelecehan Dosen UNS 2022 Viral, Kampus Klaim Sudah Diberi Sanksi Administrasi
Kasus Pelecehan Dosen UNS 2022 Viral, Kampus Klaim Sudah Diberi Sanksi

Kasus Pelecehan Dosen UNS 2022 Viral, Kampus Klaim Sudah Diberi Sanksi Administrasi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2022 kembali viral di media sosial. Isu ini mencuat karena disebut-sebut belum tertangani dengan tuntas oleh pihak kampus.

Kronologi Kejadian dan Laporan

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian ini bermula pada Juli 2022. Korban yang diinisialkan sebagai A sedang dalam perjalanan menggunakan kereta api dari Surabaya menuju Jakarta. Awalnya, A duduk di samping seorang ibu-ibu, namun saat tiba di Solo, kursi sebelahnya ditempati oleh dosen UNS berinisial S.

Dalam perjalanan tersebut, A mengaku mengalami pelecehan. Pertama, S mencubit lengan A, kemudian dilanjutkan dengan memegang paha korban. Setelah kejadian itu, A melaporkan insiden tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di UNS Solo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan dan Klarifikasi dari UNS

Menanggapi viralnya kasus ini, Ismi Dwi Astuti dari Satgas PPK UNS memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan pelaku telah menerima sanksi administrasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor sejak Februari 2023.

"Kasusnya sudah selesai kami tangani dan pelaku sudah mendapatkan sanksi berdasarkan SK Rektor. Sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi," ujar Ismi, seperti dilansir dari sumber terpercaya.

Proses Penanganan Kasus oleh Satgas UNS

Ismi juga memaparkan kronologi lengkap penanganan kasus ini oleh Satgas UNS:

  • 13 Desember 2022: Laporan masuk ke Satgas PPKS UNS.
  • 16 Desember 2022: Dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
  • 18 Desember 2022: Pemeriksaan terhadap terduga korban.
  • 30 Desember 2022: Pemeriksaan terhadap terlapor.
  • 7 Februari 2023: SK Rektor tentang sanksi bagi pelaku diterbitkan.
  • 22 Februari 2023: Serah terima SK Rektor nomor 02/RHS/UN27/KP/2023 kepada pelaku dan pejabat yang berwenang.

Ia menambahkan bahwa adanya miskomunikasi dengan pelapor mungkin menjadi penyebab mengapa kasus ini dianggap belum selesai oleh publik. "Kami telah melakukan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sanksi telah dijatuhkan tepat waktu," tegas Ismi.

Dengan demikian, meskipun kasus ini kembali viral di media sosial, pihak UNS menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif telah ditempuh untuk memberikan keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga