Kasus Korupsi MBG Bertambah, Tersangka Jadi 5 Orang dan Berpotensi Bertambah
Kasus Korupsi MBG Bertambah, Tersangka Jadi 5 Orang

Jakarta - Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan menjadi akhir pengusutan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Terbaru, Korps Adhyaksa itu menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka Baru

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi, Jumat (12/6/2026). “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Perkara bermula pada awal 2025 saat Andri yang menjadi komisaris sekaligus pengendali PT YAT bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Tak lama berselang, Andri mendapat informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidik menduga, sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai. “Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief. PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Namun untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, Andri diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Mark Up Motor Listrik

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik tersebut. Harga setiap unit motor listrik diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan. Penyidik menduga pengondisian sudah dilakukan sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan pihak BGN dan tersangka. “Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Andri diduga menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek pengadaan tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, menurut penyidik, harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN. Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Tersangka Lainnya

Sehari sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka berinisial AYS dalam kasus tersebut. "Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nadhi, Kamis (11/6/2026). Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak yang diminta tersangka Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam menjalankan program tersebut.

Sony Sonjaya memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Kemudian, ia mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG. Banyak dari calon mitra yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," jelas Syarief. AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. "Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," beber Syarief.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Total Lima Tersangka

Sampai saat ini, total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony. Terakhir Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yakni Andri Mulyono (AM).

Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Tak hanya itu, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Meski begitu, mereka tetap mendapatkan kesempatan mengelola program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Syarief mengatakan, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Praktik mark up itu diduga dilakukan sehingga anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program. Barang yang diduga dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang didalami Kejagung.

Dua Klaster Korupsi MBG

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbagi dalam dua klaster besar. Selain dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mendalami berbagai pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan terhadap kedua klaster tersebut berjalan secara paralel untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam program MBG. “Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, penetapan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang, khususnya proyek motor listrik untuk kebutuhan program MBG. “Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik,” ujarnya. Syarief menegaskan penyidik tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. Sejumlah proyek pengadaan lain yang diduga terkait perkara yang sama masih terus didalami. “Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujar dia.