Kejagung Ungkap Pertemuan Bos Vendor Motor Listrik dengan Lodewyk Sebelum Proyek
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sempat bertemu dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebelum mendapatkan proyek pengadaan motor listrik. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kronologi Pertemuan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, Andri selaku komisaris dan pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan Lodewyk. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan itu, Andri mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Sejak Februari 2025, Andri secara melawan hukum mulai melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Pelanggaran dalam Proses Pengadaan
PT YAT ternyata belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor. Proses pengadaan saat itu juga belum dimulai. Untuk memenangkan proyek, Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak terkait.
Selain itu, Andri juga melakukan mark up atau penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan oleh pihak BGN dan Andri.
Pembayaran Penuh dan Manipulasi
Andri secara melawan hukum menerima pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik, berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan perakitan motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN.
Status Tersangka dan Tuntutan
Andri kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Ia telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony.
Kerugian Akibat Praktik Korupsi
Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Ketiga tersangka juga melakukan mark up harga pengadaan barang, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan. Barang yang dimaksud meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari perwakilan atau kuasa hukum Lodewyk terkait perkembangan penyidikan kasus ini.



