Kasus Korupsi Alex Noerdin Ditutup Demi Hukum Setelah Meninggal Dunia
Kasus Korupsi Alex Noerdin Ditutup Setelah Meninggal

Kasus Korupsi Alex Noerdin Ditutup Demi Hukum Usai Meninggal Dunia

Jakarta - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin, telah meninggal dunia. Dengan kematiannya, perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan itu secara otomatis ditutup berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutupan Kasus Secara Otomatis

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penutupan kasus terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan secara otomatis jika yang bersangkutan meninggal dunia. "Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Anang kepada wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026. Keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang mengatur bahwa proses pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap orang yang telah tiada.

Proses Hukum Terhadap Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Meskipun kasus Alex Noerdin ditutup, Anang memastikan bahwa perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang tetap berlanjut. Ini termasuk penelusuran kerugian negara yang mungkin timbul dari tindak pidana tersebut. "Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," jelas Anang. Dengan demikian, upaya hukum untuk memulihkan kerugian negara masih dapat dilakukan melalui jalur perdata.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterangan Alex Noerdin Masih Dapat Digunakan

Anang juga menyebutkan bahwa keterangan Alex Noerdin yang telah direkam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap dapat dibacakan sebagai saksi dalam persidangan, atas izin dari Majelis Hakim. "Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan," terangnya. Hal ini memungkinkan bukti dari Alex Noerdin tetap berkontribusi dalam proses peradilan terhadap terdakwa lain yang terlibat.

Meninggal Setelah Perawatan di Rumah Sakit

Sebagai informasi, Alex Noerdin yang berusia 76 tahun meninggal dunia setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, mengonfirmasi bahwa "Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta." Kematiannya menandai akhir dari perjalanan hukumnya dalam kasus korupsi ini, sementara proses terhadap pihak lain terus berlanjut untuk menegakkan keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga