Kasasi Ditolak, Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak, Antonius Kosasih Tetap 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, terkait kasus investasi fiktif yang terjadi pada tahun 2019. Putusan ini memastikan bahwa Antonius Kosasih tetap harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun, sesuai dengan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Kasasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MA pada Rabu (3/6/2026), amar putusan menyatakan "tolak kasasi terdakwa". Permohonan kasasi ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Jupriyadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Putusan tersebut diketok pada Kamis (21/5/2026).

Vonis Sebelumnya

Sebelum mengajukan kasasi, Antonius Kosasih telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 6 Oktober 2025. Ia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun melalui investasi fiktif saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain pidana penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, ia dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang cukup besar, meliputi:

  • Rp 29,15 miliar
  • 127.057 dolar Amerika Serikat
  • 283.002 dolar Singapura
  • 10 ribu euro
  • 1.470 baht Thailand
  • 30 pound Inggris
  • 128 ribu yen Jepang
  • 500 dolar Hong Kong
  • 1,26 juta won Korea
  • Rp 2,87 juta

Jika Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Proses Banding

Tidak puas dengan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kosasih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, hukuman pidana penjara tetap 10 tahun, namun pidana pengganti diperberat menjadi 5 tahun penjara. Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan harus dijalani oleh Antonius Kosasih.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga