Pengacara Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Migor
Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Suap Migor

Pengacara Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Migor

Jakarta - Terdakwa pengacara dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Junaedi Saibih, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan keyakinannya bahwa Junaedi bersalah karena secara bersama-sama memberikan suap kepada hakim dalam proses vonis tersebut.

"Kami menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Terdakwa Junaedi Saibih, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026.

Tuntutan Tambahan dan Dampak Profesi

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Junaedi untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan subsider 150 hari kurungan jika denda tidak dibayar. Lebih lanjut, tuntutan mencakup pemberhentian permanen Junaedi dari profesi advokat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan terdakwa secara tetap dari profesinya sebagai advokat," tegas jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengajukan tuntutan agar Junaedi dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI). Hal ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Junaedi telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa harus diberhentikan secara tidak hormat, PTDH, sebagai pegawai dan dosen Universitas Indonesia," tambah jaksa.

Dampak Negatif dan Pertimbangan Hukum

Jaksa menilai bahwa perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan, serta merusak harkat dan martabat profesi advokat.

"Meskipun terdapat hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, namun beratnya pelanggaran yang dilakukan tetap harus dipertimbangkan," jelas jaksa.

Latar Belakang Kasus dan Dakwaan

Sebagai informasi, Junaedi Saibih merupakan pengacara dari Marcella Santoso, yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan bahwa suap ini diberikan secara bersama-sama oleh beberapa pihak.

Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menambah kompleksitas kasus ini.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya upaya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor migor, serta pentingnya menjaga integritas profesi hukum dan akademik di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga