JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bantahan AI Dinilai Tak Menjawab Tuduhan Rp5 Miliar
Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, secara resmi telah melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 8 April 2026. Langkah hukum ini diambil setelah JK menilai bahwa bantahan yang diajukan oleh Rismon terkait dugaan rekayasa kecerdasan buatan (AI) tidak menyentuh substansi utama dari tuduhan, yaitu klaim pemberian dana sebesar Rp5 miliar.
Bantahan Hanya Fokus pada Pembuat Konten, Bukan Isi Tuduhan
Didampingi oleh penasihat hukumnya, Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan bahwa bantahan dari Rismon hanya berpusat pada siapa yang membuat konten video, bukan pada kebenaran isi tuduhan tersebut. "Wah saya tidak tahu itu. Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," ujar JK di Bareskrim Polri. "Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp 5 miliar," tambahnya.
Menurut JK, klaim bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI tidak relevan jika tidak disertai dengan penyangkalan atas isi tuduhan. "Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," jelasnya.
JK Tegaskan Tidak Kenal Rismon dan Tidak Ada Komunikasi
JK juga mengungkapkan bahwa tidak pernah ada komunikasi atau permintaan maaf dari Rismon Sianipar. Ia mengaku sama sekali tidak mengenal sosok yang dilaporkannya tersebut. "Tidak ada. Saya itu tidak kenal orangnya kok. Saya tidak pernah ketemu," ungkapnya. Pernyataan ini memperkuat posisi JK bahwa laporan ini murni bersifat pribadi dan tidak terkait dengan pihak lain.
Masalah Martabat Pribadi, Tolak Dikaitkan dengan Pihak Lain
Jusuf Kalla menegaskan bahwa perkara ini menyangkut martabat pribadinya dan menolak untuk dikaitkan dengan pihak lain, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. "Ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, enggak lah," tegas JK.
Selain melaporkan Rismon, JK juga menyasar pihak-pihak yang turut menyebarkan informasi tersebut. "Ndak, itu saja. Termasuk juga yang mengedarkan itu berita," kata dia. Hal ini menunjukkan bahwa JK berkomitmen untuk menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam penyebaran tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar.
Kuasa Hukum Rismon Klaim Video Buatan AI dan Anggap Menyesatkan
Sebelumnya, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, telah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla dalam pernyataannya. "Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 5 April 2026.
Jahmada menilai bahwa potongan video yang beredar telah direkayasa dan menyesatkan. Ia menyebut tuduhan terhadap kliennya sebagai hoaks. Ia juga menanggapi rencana pelaporan JK dengan menyatakan bahwa setiap laporan akan melalui proses verifikasi awal oleh kepolisian. "Tidak segampang itu membuat laporan, nanti diuji dulu bukti-bukti awalnya," katanya.
Laporan yang diajukan oleh Jusuf Kalla didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik, dengan kedua belah pihak mempertahankan posisi masing-masing.



