Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia Usai Jadi Buron Interpol Kasus Suap PTSL
Seorang warga negara Indonesia bernama Jimmy Lie akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan Interpol dalam kasus suap terkait pengurusan sertifikat tanah. Otoritas Malaysia berhasil menangkap Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar red notice Interpol, dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian Indonesia.
Asal Mula Kasus Suap Pengurusan Tanah
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
"Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya," ungkap Jauhari dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret 2026.
Lebih lanjut, Jauhari mengungkapkan bahwa Jimmy Lie diduga menyuap kepala desa dengan uang hampir Rp 1 miliar. "Uang sebesar Rp 960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL," imbuhnya.
Proses Hukum dan Pelarian ke Luar Negeri
Kasus ini telah diproses secara hukum dan menyeret beberapa tersangka lainnya. Empat orang telah disidang dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang, Banten, dengan hukuman sebagai berikut:
- Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara.
- H Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
- Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
- Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Di tengah proses penyidikan, Jimmy Lie diketahui mangkir dari pemanggilan polisi dan meninggalkan Indonesia. "Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung," jelas Jauhari.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Jimmy Lie sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri. Jimmy Lie tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025.
Penangkapan dan Penyerahan ke Otoritas Indonesia
Setelah hampir setengah tahun menjadi buronan, Jimmy Lie terdeteksi berada di Malaysia. Otoritas Malaysia berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan berhasil menangkapnya. Jimmy Lie kemudian diserahkan ke Polri pada Minggu, 8 Maret 2026.
"Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Jauhari. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian Jimmy Lie, yang kini akan menghadapi proses hukum di Indonesia atas dugaan suap dalam program PTSL.



