JAM-Intel Tegaskan Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Aparatur Desa
JAM-Intel: Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Aparatur Desa

JAM-Intel Tegaskan Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Aparatur Desa

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dengan tegas menyatakan bahwa program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa sama sekali bukan merupakan instrumen untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat, 13 Maret 2026.

Fokus pada Rasa Aman dan Pencegahan

Menurut Reda, program ini justru dirancang sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa. Tujuannya agar mereka dapat bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa merasa terancam atau diintimidasi.

"Program Jaga Desa sama sekali tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Sebaliknya, program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa agar mereka dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku," tegas Reda.

Peran Preventif Jaksa dalam Program

Lebih lanjut, JAM-Intel menjelaskan bahwa peran jaksa dalam program Jaga Desa adalah melakukan fungsi preventif atau pencegahan. Dengan pendampingan hukum yang melekat, program ini diharapkan mampu menekan kuantitas perangkat desa yang terjerat tindak pidana.

Hal ini sering terjadi akibat kelalaian administrasi maupun ketidaktahuan terhadap regulasi yang dinamis dan terus berkembang. "Jaga Desa justru memegang peran vital untuk menjaga agar para perangkat desa tidak terjerumus dalam permasalahan hukum, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan tanpa hambatan," ujar Reda.

Dukungan dari Pemerintah Daerah dan Kajati Banten

Pernyataan ini disampaikan Reda saat menghadiri rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel, Banten. Acara tersebut turut dihadiri oleh:

  • Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid
  • Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani
  • Jajaran pengurus Abpednas se-Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang mengapresiasi pelaksanaan program Jaga Desa di wilayahnya. Ia menilai kehadiran jaksa sebagai mitra konsultan hukum sangat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Pendampingan ini diyakini akan meningkatkan keberanian dan kepercayaan diri para kepala desa dalam mengeksekusi program-program strategis demi kesejahteraan masyarakat Tangerang.

Komitmen Sinergi untuk Pembangunan Desa yang Sehat

Senada dengan komitmen pusat, Kajati Banten menyatakan dukungan penuh dan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan Abpednas. Kejati Banten berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi perangkat desa yang memerlukan bimbingan hukum.

Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan iklim pembangunan desa yang sehat. Dalam iklim ini, kepatuhan hukum dan kemajuan ekonomi desa dapat berjalan beriringan demi masa depan Banten yang lebih baik dan sejahtera.

Program Jaga Desa dengan demikian tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pendidikan dan pemberdayaan aparatur desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.