Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Izin TKA Kemnaker
Jaksa Tolak Permohonan JC Terdakwa Korupsi Izin TKA

Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2025), jaksa secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe. Putri merupakan salah satu dari delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Peran Aktif dalam Pemerasan dan Pengelolaan Uang Ilegal

Jaksa menyatakan bahwa Putri Citra Wahyoe memiliki peran kunci dalam tindak pidana ini. Ia didakwa terlibat dalam meminta, menampung, mengelola, hingga mendistribusikan uang hasil pemerasan dari agen pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Putri Citra Wahyoe tidak hanya mengumpulkan uang tidak resmi, tetapi juga menikmatinya untuk kepentingan pribadi dengan membeli berbagai aset," tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Menurut keterangan di persidangan, Putri mengakui pembelian dua bidang tanah di Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat, dengan total luas 244 meter persegi. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa aliran uang ilegal tersebut jauh lebih kompleks. Ahli akuntansi forensik, Miftah Aula Nurrahman, menjelaskan bahwa uang pemerasan masuk ke rekening Putri dan rekening penampung atas nama Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil, yang kemudian digunakan untuk membeli aset guna mengaburkan asal-usul kekayaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Aset yang Dibeli dengan Uang Hasil Pemerasan

Jaksa merincikan beberapa aset yang diduga dibeli Putri menggunakan uang tidak resmi tersebut, antara lain:

  • Tanah dan bangunan rumah seluas 119 meter persegi di Ivory Residence.
  • Satu unit kendaraan bermotor BMW tipe Z3 tahun 2000 dengan nomor registrasi B 209 DRW atas nama Beri Trimedia.
  • Pembayaran cicilan KPR Bank Muamalat untuk rumah di Ivory Residence, Jakarta Selatan.
  • Satu unit kendaraan bermotor Wuling tahun 2022 dengan nomor polisi B 1535 SNO atas nama Putri Citra Wahyoe.

"Penggunaan rekening penampung atas nama orang lain merupakan inisiatif Putri untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum," tambah jaksa. Tindakan ini menunjukkan bahwa Putri berperan sebagai pelaku utama, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Tuntutan Hukum dan Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, Putri Citra Wahyoe dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6,396 miliar subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang diduga melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025, dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar. "Para terdakwa memaksa pemberi kerja dan agen untuk memberikan uang atau barang, dengan ancaman tidak akan memproses permohonan izin jika tidak dipenuhi," jelas jaksa dalam surat dakwaan.

Rincian kerugian negara meliputi Putri sebesar Rp6,39 miliar, serta terdakwa lainnya seperti Jamal, Alfa, Suhartono, Haryanto, Wisnu, Devi, dan Gatot dengan total mencapai miliaran rupiah, termasuk barang seperti mobil Innova Reborn dan sepeda motor Vespa.

Dengan penolakan permohonan justice collaborator ini, jaksa menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi di sektor ketenagakerjaan, demi menjaga integritas birokrasi dan melindungi kepentingan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga