Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Permintaan ini disampaikan dalam replik jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.
Detail Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Terdakwa dalam perkara ini meliputi pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili korporasi Wilmar Group, Musimas Group, serta Permata Hijau Group. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, dengan keyakinan bahwa ada aliran uang senilai Rp 60 miliar untuk pengurusan vonis lepas perkara migor.
Jaksa menegaskan, "Dengan demikian pembelaan terdakwa atau advokat terdakwa harus ditolak." Selain itu, jaksa mengungkapkan adanya selisih uang Rp 20 miliar yang tidak diketahui pasti penguasaannya, apakah berada di tangan Ariyanto, Marcella Santoso, atau M Syafei.
Dasar Hukum dan Tuntutan Tambahan
Mengacu pada Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, jaksa berargumen bahwa jika harta benda terdakwa tidak diketahui jumlahnya secara pasti, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional sesuai peran masing-masing. Dalam perkara ini, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain kasus suap migor, jaksa juga meminta hakim menolak pleidoi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, yaitu Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar. Jaksa meyakini bahwa mereka telah membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif publik terkait penanganan kasus korupsi timah, impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan pengurusan izin ekspor CPO.
Rincian Tuntutan Pidana
Berikut adalah detail tuntutan jaksa terhadap para terdakwa:
- Kasus suap dan TPPU migor:
- Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun kurungan.
- M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9,3 miliar subsider 5 tahun kurungan.
- Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
- Kasus perintangan penyidikan 3 perkara korupsi:
- Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
- Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
- Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Sidang vonis untuk Marcella, Ariyanto, Junaedi, M Syafei, Adhiya, dan Tian dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026. Jaksa memohon majelis hakim untuk menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan pidana yang diajukan.



