Jaksa Agung Ancam Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Salah Gunakan Aset Sitaan
Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Salah Gunakan Aset Sitaan

Jaksa Agung Ancam Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Salah Gunakan Aset Sitaan

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan aset sitaan dari kasus korupsi. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam acara Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA), menekankan pentingnya integritas dalam penanganan aset negara.

Peringatan Keras untuk Seluruh Jaksa

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Agung meminta BPA untuk menata dan menelusuri kembali aset-aset sitaan, terutama dari kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya adalah mengantisipasi penyalahgunaan oleh internal tanpa sepengetahuan pimpinan. Anang menegaskan, peringatan ini tidak hanya berlaku untuk jaksa di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia.

"Ini warning keras. Tidak hanya untuk jaksa di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penelusuran Aset untuk Cegah Penyalahgunaan

Burhanuddin mengungkapkan bahwa banyak aset sitaan, seperti apartemen dan hotel, yang masih "tercecer" dan dikuasai secara tidak sah oleh jaksa. Dia mencontohkan apartemen di Jakarta Pusat yang digunakan untuk keperluan pribadi tanpa izin resmi. Langkah penelusuran dan pelacakan aset ini diharapkan dapat mengembalikan aset-aset tersebut untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

"Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis," kata Burhanuddin dalam sambutannya di HUT BPA.

Proses Hukum dan Etik bagi Pelanggar

Apabila ditemukan pelanggaran dalam penindakan, oknum jaksa yang terlibat akan menghadapi konsekuensi serius. Jika melanggar etik, mereka akan diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sementara itu, jika terdapat unsur pidana, kasus akan diusut lebih lanjut. Burhanuddin menekankan bahwa penyalahgunaan harus dihentikan agar aset sitaan dapat dikelola secara maksimal.

"Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA," tegas Burhanuddin.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, terutama yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat mencegah kerugian lebih besar dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga