Penampakan Istri dan 2 Anak Ko Erwin Saat Ditangkap Bareskrim
Istri dan Anak Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

Bareskrim Polri menangkap istri dan dua orang anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditangkap terkait pencucian uang hasil narkoba.

Identitas Tersangka

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut sejak Jumat (24/4/2026). Mereka terlihat tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB.

Penampakan Saat Ditangkap

Istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, tampak turun lebih dulu dari mobil polisi. Virda terlihat mengenakan atasan kaus berwarna abu-abu. Dengan tangan terborgol, Virda digiring masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Dia terus menunduk menghindari sorotan awak media.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah itu, anak Ko Erwin yang bernama Hadi Sumarho Iskandar juga digiring masuk. Hadi tampak mengenakan jaket hitam dan wajahnya ditutup dengan masker putih. Tak lama, putri Ko Erwin, Christina Aurelia, ikut menyusul. Sama seperti Hadi, Christina juga mengenakan jaket hitam dan masker putih. Hingga dibawa masuk, ketiganya terus menunduk menghindari awak media. Mereka tak berbicara apa pun.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa polisi telah menangkap tiga tersangka terkait kasus pencucian uang. "Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujar Eko, Kamis (23/4/2026).

Jaringan Ko Erwin

Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Andre disebut sebagai sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui dua kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua senilai Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg. Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga