Ikuti Jejak Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Permohonan Tahanan Rumah ke KPK
Immanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Immanuel Ebenezer Ikuti Langkah Yaqut Cholil Qoumas, Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berhasil mengajukan permohonan tahanan rumah dan dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini memicu tahanan lain untuk melakukan hal serupa. Salah satunya adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel.

Rencana Pengajuan Permohonan Tahanan Rumah

Melalui kuasa hukumnya, Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut nantinya akan diajukan oleh pihak keluarga. "Benar (mengajukan permohonan)," jawab Azis, kuasa hukum Noel, saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Maret 2026.

Azis menilai bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim berdasarkan asas equality before the law, yaitu prinsip hukum yang menyatakan setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. "Dasarnya hak dan harusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permohonan Sebelumnya yang Ditolak

Sebelumnya, pihak Noel sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis, namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh pengadilan. "Lalu kemarin ketika ajukan rawat inap juga menurut pihak yang kawal dari KPK mereka libur jadi nggak bisa dampingi, mungkin itu membuat pengadilan tidak kabulkan atas permohonan kami, yang diajukan 10 Maret untuk rawat inap 27 Maret," kata Azis.

Azis juga menyinggung pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Ia menilai keputusan tersebut sebagai anomali dalam penegakan hukum dan membandingkannya dengan penanganan perkara terhadap kliennya. "Melihat anomali, sementara Noel dulu semasa masih jadi tahanan KPK mau berobat keluar saja ga dikasih," tutur Azis.

Penjelasan KPK Mengenai Kasus Yaqut

Sebagai informasi, KPK telah mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Budi menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi. Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reaksi dari Pihak Lain

Keputusan KPK mengizinkan Yaqut menjadi tahanan rumah telah memicu berbagai reaksi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan standar yang digunakan KPK dalam mengizinkan status tahanan rumah bagi Yaqut. Selain itu, eks penyidik KPK juga menyoroti potensi kekacauan sistem jika semua tahanan korupsi meminta hal yang sama.

Kasus ini menunjukkan dinamika penegakan hukum di Indonesia, di mana keputusan terhadap satu tersangka dapat mempengaruhi permohonan dari tersangka lainnya. Noel, yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, kini berharap dapat mengikuti jejak Yaqut untuk mendapatkan tahanan rumah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga