ICW Kritik Pengalihan Yaqut ke Tahanan Rumah, Khawatir Jadi Preseden Buruk
ICW Kritik Tahanan Rumah Yaqut, Khawatir Jadi Preseden

ICW Soroti Efek Bola Salju dari Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi ini menyatakan bahwa pemberian keistimewaan tersebut berpotensi menciptakan efek bola salju, di mana tahanan lainnya akan menginginkan perlakuan serupa.

"Bagi ICW, pemberian keistimewaan kepada YCQ berdampak seperti efek bola salju bagi tahanan KPK yang lain. Akan muncul kesan adanya perlakuan istimewa yang tidak adil," tegas peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan pers pada Jumat (27 Maret 2026).

Desakan untuk Dewan Pengawas KPK Turun Tangan

Wana Alamsyah secara khusus meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera turun tangan untuk mengkaji kebijakan kontroversial ini. ICW mendesak Dewas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan KPK beserta jajarannya yang dianggap memberikan fasilitas khusus kepada pelaku korupsi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Oleh karena itu, ICW mendesak agar Dewas segera turun tangan untuk memeriksa pimpinan KPK beserta jajarannya yang memberikan keistimewaan bagi pelaku korupsi," ungkap Wana. "Selanjutnya, tidak boleh ada lagi perlakuan khusus bagi tahanan yang lain."

Lebih lanjut, ICW menyampaikan kekhawatiran akan adanya intervensi dari pihak eksternal dalam proses pengalihan status tahanan Yaqut. Lembaga ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menjelaskan dugaan intervensi tersebut kepada publik.

Peringatan Terhadap Pelanggaran Asas Equality Before The Law

Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, menyoroti bahwa KPK harus memberikan penjelasan yang jelas dan tegas kepada publik mengenai alasan pengalihan status tahanan Yaqut. Tanpa alasan yang kuat dan mendesak, praktik semacam ini dinilai berbahaya.

"Kami menilai KPK justru harus menghentikan praktik pengalihan tahanan tanpa alasan yang jelas dan mendesak," tegas Almas. "Jika terus dilakukan, ini akan melanggar asas equality before the law, juga membuka ruang konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas lembaga."

Gubernur Riau Nonaktif Ikut Ajukan Permohonan Serupa

Kekhawatiran ICW terbukti nyata ketika Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan serupa untuk dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini disampaikan oleh penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26 Maret 2026), penasihat hukum mengajukan tiga poin permohonan:

  1. Perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
  2. Permintaan agar pemeriksaan terhadap tiga terdakwa (Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam) dilakukan secara terpisah dengan pertimbangan ruangan yang sempit dan banyaknya penasihat hukum.
  3. Pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru ke tahanan rumah.

Penasihat hukum Abdul Wahid secara eksplisit menyebutkan preseden dari kasus Yaqut Cholil Qoumas sebagai dasar permohonan. "Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC yang dialihkan jadi tahanan rumah," jelas penasihat hukum. "Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga."

Kasus ini semakin menguatkan kekhawatiran bahwa pengalihan status tahanan Yaqut telah menciptakan preseden yang berpotensi dimanfaatkan oleh tahanan korupsi lainnya. Tekanan terhadap KPK untuk bersikap konsisten dan adil dalam penanganan tahanan semakin meningkat seiring dengan berkembangnya dinamika kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga