ICW Soroti Keistimewaan Tahanan Rumah Gus Yaqut, Desak KPK Lebih Transparan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Lembaga antikorupsi ini menilai langkah tersebut sebagai bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Permintaan Penjelasan Transparan dari KPK
ICW meminta KPK untuk menjelaskan secara transparan dan detail alasan di balik peralihan penahanan Gus Yaqut. Sejauh ini, KPK hanya menyatakan bahwa perubahan status dilakukan karena adanya permohonan dari pihak keluarga, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai pertimbangan penerimaan permohonan itu.
Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa KPK wajib memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan Yaqut Cholil Qoumas dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. "Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," ujar Wana dalam keterangannya pada Minggu, 22 Maret 2026.
Kekhawatiran atas Preseden Buruk dan Potensi Penghilangan Barang Bukti
Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan oleh KPK biasanya dilakukan dengan ketat, salah satunya karena alasan kesehatan. Wana mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelas Wana. ICW juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa peran pimpinan KPK dalam keputusan ini, yang diduga mengetahui dan menyetujui peralihan tersebut.
Kronologi Pengalihan Status Penahanan
Kabar mengenai perubahan status penahanan Gus Yaqut pertama kali mencuat setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Harefa, mengungkapkan bahwa suaminya, Noel, memberitahu bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Pernyataan ini membuat heboh publik di tengah suasana Lebaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian membenarkan bahwa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam itu. Budi menegaskan bahwa alasan peralihan bukan karena kondisi sakit, melainkan adanya permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.
KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026, dan pengalihan ini dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, ICW tetap menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses ini untuk menjaga integritas pemberantasan korupsi.



