ICW Desak Dewas KPK Periksa Pimpinan Terkait Status Tahanan Rumah Yaqut
ICW Desak Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Yaqut

ICW Desak Dewas KPK Periksa Pimpinan Terkait Status Tahanan Rumah Yaqut

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap transparan dalam perubahan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. ICW menilai langkah ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada tersangka kasus korupsi.

Desakan untuk Transparansi dan Kekhawatiran Preseden Buruk

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyatakan bahwa KPK harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan Yaqut dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke tahanan rumah. "Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," ujarnya pada Minggu (22/3/2026).

ICW mencatat bahwa selama ini KPK memiliki standar ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi, biasanya hanya karena alasan sakit. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan rinci yang diberikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, ICW mewanti-wanti dampak yang bisa terjadi jika Yaqut menjadi tahanan rumah. Organisasi ini khawatir tersangka dapat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang masih dalam proses penyidikan. "Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Wana.

Panggilan untuk Dewas KPK Turun Tangan

ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan dan memeriksa pimpinan KPK terkait perubahan status Yaqut. Mereka menilai keputusan ini tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK. "Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan," kata Wana.

Perubahan status penahanan Yaqut awalnya tidak disampaikan secara resmi oleh KPK. Keberadaannya yang menghilang dari Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).

Respons KPK dan Alasan yang Minim

Setelah ramai dibicarakan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya membuka suara pada Sabtu (21/3) malam. Ia mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ," jelas Budi.

Namun, KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status tersebut, hanya menyebutnya bersifat sementara. Budi menegaskan bahwa perubahan ini bukan karena faktor kesehatan, melainkan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujarnya tanpa keterangan lebih lanjut.

ICW terus mendesak agar KPK lebih terbuka dalam proses ini untuk menjaga integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga