IAW Desak Penegak Hukum Aktif Tangani Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun di Kementerian PU
Jakarta - Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Desakan ini muncul menyusut temuan awal BPK yang sempat mencapai angka Rp 3 triliun, namun setelah proses tindak lanjut administratif, menyusut menjadi Rp 1 triliun.
Bukti Permulaan yang Sah
Sekretaris sekaligus pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa LHP BPK yang mencatat adanya 'kerugian negara' secara otomatis merupakan bukti permulaan yang sah bagi aparat penegak hukum untuk bergerak. "Temuan itu, dalam konteks hukum, adalah bukti permulaan. Nah, bukti permulaan ini harus didorong ke ranah hukum," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Dia mengingatkan bahwa Rp 1 triliun bukanlah uang kecil yang bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum. "Rp 1 triliun itu bukan uang kecil. Korupsi Rp 100 juta saja orang sudah harus masuk penjara. Kok ini Rp 1 triliun, aparatnya tidak masuk-masuk?" ujarnya dengan nada tegas.
Potensi Penyimpangan Kewenangan
Iskandar juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan Kementerian PU menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun secara internal. Menurutnya, hal ini berpotensi melahirkan delik baru berupa penyimpangan kewenangan atau abuse of power, yang dapat merusak citra hukum di Indonesia.
Latar Belakang Kasus dan Pengunduran Diri Pejabat
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian PU merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang sedang dilakukan. Langkah ini berkaitan erat dengan temuan pelanggaran berat yang sedang diperiksa internal kementerian, yakni temuan dalam LHP BPK berupa kerugian negara senilai Rp 1 triliun.
Dody mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak cukup lama. Pada tahap awal pemeriksaan, keduanya memilih mengundurkan diri dari jabatan. "Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah pada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam," kata Dody.
Dia menambahkan bahwa keputusan mundur diambil sebelum Kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden. "Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya dibebastugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden," ujarnya.
Laporan ke Presiden dan Aparat Hukum
Dody menegaskan bahwa laporan mengenai kasus tersebut sudah lebih dulu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum. "Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan," tuturnya, menekankan bahwa langkah-langkah hukum telah diambil sesuai prosedur.
Dengan demikian, tekanan dari IAW ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya penanganan cepat dan transparan dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran di sektor infrastruktur ini, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.



