Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta. Vonis yang sebelumnya 12,5 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 14 tahun penjara, menyusul penerimaan permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Arif.
Denda dan Pidana Pengganti Juga Diperberat
Meskipun nilai denda yang dikenakan kepada Arif tetap sebesar Rp500 juta, ketentuan subsider atau penggantinya mengalami perubahan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, yang lebih ringan dari sebelumnya selama enam bulan. Namun, untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,73 miliar, pidana penggantinya diperberat menjadi enam tahun penjara, naik dari lima tahun sebelumnya.
Arif Terbukti Menerima Suap Rp14,73 Miliar
Majelis Hakim PT DKI Jakarta, dipimpin oleh Hakim Ketua Albertina Ho, menyatakan bahwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan menerima suap senilai Rp14,73 miliar secara bersama-sama dengan pihak lain dalam kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO). Perbuatan ini melanggar Pasal 6 ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada periode 2023-2025. Arif didakwa menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang suap tersebut diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang bertindak sebagai advokat atau perwakilan dari korporasi terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap
Selain Arif, uang suap juga diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Hal ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang melibatkan beberapa oknum di lingkungan peradilan.
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Dengan diperberatnya hukuman, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.



