Anomali Lelang KPK: HP Rp 75 Ribu Laku Rp 59,7 Juta, Pemenang Tak Tebus
HP Rp 75 Ribu Laku Rp 59,7 Juta di Lelang KPK, Tak Ditebus

KPK Temukan Anomali Baru dalam Lelang Barang Rampasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat fenomena anomali dalam proses lelang barang rampasan kasus korupsi. Kali ini, dua unit handphone (HP) biasa yang dilelang dengan harga limit hanya Rp 75 ribu, justru laku dengan harga fantastis mencapai Rp 59,7 juta. Namun, pemenang lelang tidak menebus barang tersebut, sehingga uang jaminannya hangus dan disetorkan ke kas negara.

Lelang Daring Hasilkan Rp 10,9 Miliar

KPK menggelar lelang barang rampasan secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam lelang tersebut, puluhan jenis barang berhasil dilelang, mulai dari rumah, apartemen, tas mewah, mobil, hingga perangkat elektronik seperti handphone. Total ada 15 lot barang yang terjual, dengan pendapatan keseluruhan mencapai Rp 10,9 miliar.

"Lot barang yang berhasil terjual terdiri dari 11 lot barang bergerak seperti mobil, motor, alat elektronik, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kemudian untuk 4 lot barang tidak bergerak, yakni dalam bentuk tanah dan bangunan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin, 16 Maret 2026. Hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dalam kasus korupsi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Paket Dua HP Oppo Laku Rp 59,7 Juta

Di tengah kesuksesan lelang, muncul kejadian tak terduga. Sebuah paket berisi dua HP merek Oppo dengan harga limit awal Rp 75 ribu, justru laku dengan penawaran akhir senilai Rp 59,7 juta. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengakui adanya anomali dalam nilai penawaran ini.

"Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," kata Mungki. Anomali serupa ternyata bukan pertama kali terjadi dalam lelang barang rampasan KPK.

Kasus Serupa Pernah Terjadi dengan Batik Sutra

Mungki mengungkapkan bahwa keanehan harga lelang pernah terjadi sebelumnya. Pada lelang beberapa waktu lalu, sebuah baju kemeja batik sutra dengan nilai limit Rp 5.000 justru laku dengan harga Rp 5 juta. Namun, pemenang lelang saat itu wanprestasi atau tidak melunasi pembayaran, sehingga barang tersebut harus dilelang ulang.

"Pemenang lelang waktu itu wanprestasi, tidak melunasi sisa biaya lelangnya sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp 2,5 juta dan dilunasi oleh pemenang lelang. Jadi kejadian ini yang kedua kalinya," tutur Mungki.

Pemenang Lelang HP Tak Tebus, Uang Jaminan Hangus

Kembali pada kasus dua HP Oppo, pemenang lelang yang berhasil membawa pulang barang dengan harga Rp 59,7 juta ternyata tidak menebusnya. Batas akhir pelunasan yang ditetapkan hingga 25 Maret 2026 tidak dipenuhi oleh pemenang.

"Sampai dengan batas akhir pelunasan di tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya, maka dianggap wanprestasi, sehingga uang jaminan yang sudah disetor akan disetorkan ke kas negara," jelas Mungki Hadipratikto kepada wartawan pada Senin, 30 Maret 2026.

Mekanisme ini dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai lelang. Peraturan tersebut belum mengatur sanksi khusus bagi pemenang yang wanprestasi, selain penyetoran uang jaminan yang hangus dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dua HP tersebut akan kembali dilelang pada jadwal lelang berikutnya.

Fenomena anomali dalam lelang barang rampasan KPK ini menyoroti dinamika unik dalam proses pemulihan aset korupsi. Meski menghasilkan pendapatan signifikan bagi negara, pola penawaran tinggi yang diikuti dengan ketidaktepatan pembayaran menimbulkan pertanyaan mengenai motivasi di balik partisipasi lelang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga