Hotman Paris Beberkan Dugaan Pengacara Rekanan BNN Dampingi ABK Fandi Ramadhan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dugaan mengejutkan bahwa ABK Fandi Ramadhan, yang terancam hukuman mati dalam kasus narkotika, didampingi oleh pengacara rekanan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) selama proses penyidikan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Praktik Pendampingan Hukum yang Dipertanyakan
Hotman Paris menyatakan bahwa informasi tersebut baru didapatkannya dan menegaskan bahwa praktik penyidik memiliki rekanan pengacara merupakan masalah serius di Indonesia. "Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN, dan itu satu masalah di Indonesia ini, karena penyidik itu punya rekanan-rekanan," ujarnya. Ia menambahkan, "Kalau rekanan pasti enggak mau, enggak mau lah melawan penyidik, kata ibunya tadi rekanan BNN, kira-kira begitu."
Merespons hal ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, praktik penyediaan pengacara oleh aparat penegak hukum secara sepihak seharusnya sudah dihapuskan. "Pak Hotman, di KUHAP yang baru kan kita sudah atur bahwa enggak ada lagi istilah pengacara disediakan oleh aparat penegak hukum itu, pengacara itu dipilih secara merdeka oleh orang yang bersangkutan, nanti itu bagian yang akan kita evaluasi," jelas politikus Gerindra tersebut.
Sorotan Anggota Komisi III DPR
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga menyoroti pendampingan hukum saat ABK Fandi Ramadhan menjalani pemeriksaan atas kasus sabu 2 ton. Dalam RDPU bersama keluarga Fandi yang didampingi Hotman Paris, Rikwanto mengungkapkan bahwa semua fakta yang diketahui berlawanan dengan tuntutan di pengadilan, kecuali satu hal: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Fandi didampingi oleh pengacara yang disediakan penyidik.
Rikwanto, mantan jenderal bintang dua Polri, menduga ada celah dalam proses penandatanganan BAP tersebut. Ia mempertanyakan apakah pengakuan keterlibatan Fandi dalam jaringan narkotika murni dari terdakwa atau hasil tekanan dan arahan pihak tertentu. "Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tandatangani saja. Ini juga kita tidak tahu seperti apa isinya, mungkin perlu pendalaman lagi," ujarnya.
Posisi Hukum Fandi yang Dianggap Lemah
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi III, Rikwanto melihat posisi Fandi sangat lemah untuk dikategorikan sebagai pelaku utama atau pihak dengan niat jahat (mens rea). Fakta-fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya dari dakwaan jaksa. "Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi, termasuk fakta persidangan dari Pak Hotman ini ya," katanya.
Rikwanto menegaskan bahwa tanpa bukti pendukung yang kuat di luar BAP, status Fandi sebagai terdakwa perlu dikaji ulang demi keadilan. Ia meminta penegak hukum tidak memaksakan perkara jika bukti material tidak menunjukkan peran aktif sang ABK dalam peredaran narkotika. "Saudara Fandi sebenernya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ ya, kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya di samping BAP tersebut. Ini pendapat," pungkasnya.
DPR mendorong agar BAP ABK Fandi Ramadhan diuji kembali untuk memastikan keabsahan proses hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya independensi pendampingan hukum dan penerapan aturan KUHAP yang baru guna mencegah praktik yang dapat merugikan hak-hak terdakwa.



