Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. Hery saat ini tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Putusan Majelis Etik
Dalam sidang etik yang digelar di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Senin (8/6), anggota majelis etik Partono mengumumkan bahwa Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Perbuatan tersebut dinilai telah berdampak negatif terhadap martabat lembaga Ombudsman.
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono dalam konferensi pers.
Majelis etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI agar menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pimpinan Ombudsman juga diminta menyampaikan salinan putusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengisi jabatan anggota dan ketua yang baru.
"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," tegas Partono.
Pelanggaran yang Dilakukan
Hery Susanto terbukti melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerja dengan dugaan adanya konflik kepentingan. Ia juga melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan monitoring berulang secara tidak wajar, yaitu 5 hingga 20 kali terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga mengandung konflik kepentingan.
"Bahwa Hery Susanto terlibat konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia," ungkap Partono.
Hery dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia junctis Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan peran Hery dalam kasus tersebut.
Hery diduga menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan. Ia juga memeriksa Kementerian Kehutanan dan mengatur agar penagihan denda terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) seolah-olah keliru. Akibatnya, Ombudsman mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Dengan pemecatan ini, diharapkan integritas lembaga dapat dipulihkan kembali.



