Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda dalam Vonis Kasus Korupsi Riva Siahaan Cs
Hakim Sampaikan Disenting Opinion di Kasus Riva Siahaan

Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda dalam Vonis Kasus Korupsi Riva Siahaan Cs

Liputan6.com, Jakarta - Para elite dari klaster PT Pertamina Patra Niaga, termasuk mantan Direktur Utama Riva Siahaan, telah divonis dengan hukuman penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, dari lima majelis hakim yang memimpin persidangan, satu hakim dari majelis keempat menyatakan disenting opinion atau pendapat berbeda, yang dibacakan sebelum vonis dijatuhkan.

Isi Disenting Opinion yang Menggugat Kerugian Negara

Anggota majelis keempat menyampaikan pendapat berbeda terkait pertimbangan hukum kerugian keuangan negara yang dinilai meragukan, tidak nyata, dan tidak pasti. Hakim ini meragukan prosedur dan kualitas penghitungan kerugian dalam kasus kompleks bisnis perdagangan internasional ini. Menurutnya, perlu diingat asas dasar hukum pidana: tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana tanpa adanya niat jahat atau mens rea.

Hakim mempertanyakan, "Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan busuk juga?" Ia menekankan bahwa kerugian BUMN atau negara tidak selalu akibat perbuatan melawan hukum. Audit atas kerugian negara dalam bisnis proses kompleks dan internasional ini harus dilakukan dengan metode tepat dan independensi tinggi, tanpa pengaruh dari penyidik, serta dengan waktu yang cukup untuk prosedur objektif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rekomendasi untuk Reformasi Hukum dan Audit

Menurut anggota majelis keempat, sebelum menetapkan kerugian keuangan negara, perlu sinkronisasi dan rekonstruksi kelembagaan serta kebijakan hukum. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara penegakan hukum pidana, pengelolaan fiskal, keuangan pemerintah, dan otonomi korporasi negara. Untuk itu, ia merekomendasikan:

  1. Aparat Penegak Hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang, untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.
  2. Metodologi audit fiskal dan mekanisme verifikasi BPK harus diperkuat agar perbedaan kerugian korporasi dan kerugian negara dapat diukur secara objektif.
  3. Penerapan bisnis adjustment rule dan duty of care perlu dilembagakan sebagai perlindungan kepada direksi BUMN yang beritikad profesional dan baik.
  4. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum berbasis proporsional, transparan, dan profesional untuk memperkuat sistem pidana ekonomi.

Lebih lanjut, hakim menekankan perlunya pedoman operasional yang mengikat hukum dan auditor untuk menerapkan uji berjenjang, sehingga kerugian bisnis yang wajar tidak dikriminalisasi, tetapi penyimpangan hukum tetap ditindak. Pemerintah perlu menyiapkan peraturan yang merumuskan indikator fiskal, pengukuran kerugian, protokol koordinasi, dan standar operasional untuk penguatan ekonomi hukum.

Latar Belakang Kasus dan Vonis

Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding periode 2018-2023. Terdakwa lainnya, Maya Kusmaya, juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus ini melibatkan pelelangan impor BBM oleh perusahaan asal Singapura, yang diusulkan oleh Maya Kusmaya dan disetujui oleh Riva Siahaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026), dengan disenting opinion ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam kasus korupsi korporasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga