Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Soal Penyitaan Kasus Suap Lahan
Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Soal Penyitaan

Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Soal Penyitaan Kasus Suap Lahan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, telah mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan dirinya dan beberapa pihak lainnya.

Detail Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. I Wayan, yang merupakan mantan Ketua PN Depok, mengajukan permohonan tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026. Klasifikasi perkara dalam permohonan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan, seperti tercantum dalam laman SIPP.

Meskipun petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan belum tertampil di laman SIPP, sidang perdana telah dijadwalkan. Sidang pertama akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026, sesuai dengan agenda yang tertera dalam sistem informasi tersebut.

Latar Belakang Kasus Suap Sengketa Lahan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Penangkapan dalam OTT ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran yang menambah ketegangan dalam proses hukum. I Wayan dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Praperadilan ini menjadi langkah hukum yang signifikan dalam kasus ini, karena dapat mempengaruhi validitas penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Jika permohonan dikabulkan, hal itu dapat membatasi tindakan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa etik dua hakim PN Depok yang menjadi tersangka KPK dan akan segera merekomendasikan sanksi, menunjukkan bahwa kasus ini juga mendapat perhatian dari lembaga pengawas peradilan.

Dengan sidang perdana yang akan datang, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap sengketa lahan ini, yang dapat berdampak pada proses peradilan korupsi di Indonesia.