Habiburokhman Kritik Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan dalam Kasus Narkoba 2 Ton
Habiburokhman Kritik Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus Narkoba

Habiburokhman Kritik Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan dalam Kasus Narkoba 2 Ton

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyoroti tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan ini terkait dengan kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang ditemukan dalam kapal Sea Dragon yang berlayar di perairan Kepulauan Riau.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius atas tuntutan pidana mati tersebut. Dia menyatakan bahwa Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama dalam kasus ini dan tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya.

Pernyataan Resmi di Kompleks Parlemen

Dalam jumpa pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (23/2/2026), Habiburokhman mengungkapkan, "Kami mendapat informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak punya riwayat melakukan pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Karena ini menyangkut nyawa manusia."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat khusus untuk membahas dan menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan. Sebagai politisi Partai Gerindra, Habiburokhman menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 74 UU MD3, DPR memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan tugasnya.

Poin-Poin Perhatian Komisi III

Ada beberapa poin kritis yang menjadi fokus perhatian Komisi III DPR RI, terutama ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini:

  1. Konsep Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Komisi III mengingatkan bahwa konsep hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berbeda secara signifikan dari ketentuan dalam KUHP lama. Menurut Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati tidak lagi dianggap sebagai pidana pokok, melainkan ditempatkan sebagai alternatif terakhir yang harus diterapkan dengan sangat ketat dan selektif.
  2. Prinsip Kehati-hatian dan Keadilan: Komisi III menegaskan bahwa penerapan hukuman mati harus benar-benar mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Penegak hukum, termasuk majelis hakim, diminta untuk tidak menjadikan hukuman mati sebagai pilihan utama, tetapi sebagai upaya terakhir setelah semua aspek hukum dipertimbangkan secara matang dan komprehensif.
  3. Pertimbangan Faktor dalam Pemidanaan: Komisi III juga mengingatkan bahwa Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam proses pemidanaan. Faktor-faktor ini meliputi bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa, yang semuanya harus dievaluasi dengan cermat.

Detail Kasus dan Dakwaan JPU

Fandi Ramadhan merupakan salah satu dari enam ABK kapal Sea Dragon yang berlayar di Kepulauan Riau. Dia termasuk dalam kelompok enam terdakwa yang dituntut hukuman mati atas kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/2/2026).

Enam terdakwa yang menghadapi tuntutan hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand, yaitu Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. JPU menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan bahwa unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan, meskipun Komisi III DPR RI mengkritik penerapan tuntutan hukuman mati dalam konteks ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga