Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Buka Peluang Permohonan untuk Semua Tahanan
Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Buka Peluang Permohonan

Gus Yaqut Resmi Menjadi Tahanan Rumah, KPK Buka Akses Permohonan untuk Semua Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kini berstatus sebagai tahanan rumah. Perubahan status ini berlaku efektif sejak 19 Maret 2026, setelah keluarganya mengajukan permohonan resmi kepada KPK pada 17 Maret 2026. Informasi ini baru terungkap ke publik pada 21 Maret 2026, menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkannya.

KPK Tegaskan: Semua Tahanan Bisa Ajukan Permohonan Serupa

Dalam pernyataannya, KPK menyatakan bahwa semua tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK memiliki hak untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, mirip dengan kasus Gus Yaqut. "Permohonan bisa disampaikan," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Minggu, 22 Maret 2026, seperti dilansir Antara. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua pengajuan akan otomatis dikabulkan.

Proses peninjauan permohonan akan dilakukan secara ketat oleh penyidik KPK, yang memegang kewenangan penuh dalam hal penahanan. "Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelas Budi. KPK tidak memberikan detail spesifik mengenai alasan diterimanya permohonan dari pihak Gus Yaqut, tetapi menegaskan bahwa keputusan ini bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan tersangka. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Asal Mula Kabar Perubahan Status Gus Yaqut

Kabar mengenai perubahan status Gus Yaqut pertama kali beredar pada 21 Maret 2026, ketika Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, berbicara kepada jurnalis setelah menjenguk suaminya di rutan. Silvia mengungkapkan bahwa di antara para tahanan, tersiar informasi bahwa Yaqut Cholil tidak terlihat lagi di rumah tahanan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu siang, 21 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa Yaqut juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026, memperkuat spekulasi mengenai kepergiannya. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," lanjutnya.

Silvia menyatakan bahwa semua tahanan mengetahui informasi ini, meski mereka masih bertanya-tanya tentang alasan di baliknya. Ia pun menyarankan para jurnalis untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Pada Sabtu malam, 21 Maret 2026, KPK akhirnya mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut, menyatakan bahwa Yaqut Cholil resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Latar Belakang Kasus dan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Kasus ini, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada 11 Maret 2026.

Keputusan KPK untuk mengubah status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan kesempatan yang sama bagi tahanan lainnya. KPK memastikan bahwa mereka akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah, sambil membuka peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa, meski dengan proses seleksi yang ketat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga