Gus Alex Susul Gus Yaqut, Lebaran di Rutan KPK Usai Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Alex Susul Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK

Gus Alex Susul Gus Yaqut, Lebaran di Rutan KPK Usai Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex. Ia merupakan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan ini membuat Gus Alex mengikuti jejak atasannya, Yaqut, yang sudah lebih dulu ditahan KPK dalam kasus yang sama.

Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026). Saat meninggalkan ruang pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Bantahan Keras dari Gus Alex

Dalam pernyataannya, Gus Alex dengan tegas membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. "Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan KPK.

Ia juga menyangkal dugaan bahwa Yaqut menerima uang dari distribusi kuota haji khusus. "Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," ungkap Gus Alex.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya terhadap proses hukum. "Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," sambungnya.

Dugaan Korupsi dan Pembagian Kuota

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut pada Kamis (12/3). KPK menduga Yaqut menerima fee terkait pembagian 10 ribu kuota haji tambahan untuk haji khusus. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji reguler.

Namun, Yaqut diduga menyepakati pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Surat keputusan yang terbit atas arahan Gus Alex ini kemudian mengatur komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Fee dan Peran Gus Alex

KPK menyatakan bahwa fee percepatan tersebut diberikan kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Pada tahun 2024, Yaqut juga diduga kembali menerima fee lewat percepatan pemberangkatan haji kuota khusus dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.

Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Gus Alex diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.

Upaya Pengembalian Uang dan Penyitaan Aset

KPK juga menduga Gus Alex sempat berniat mengembalikan uang yang dikumpulkan dari PIHK karena DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Namun, sebagian uang itu sudah digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, KPK menduga Yaqut berupaya 'mengkondisikan' Pansus Haji DPR dengan memberikan uang dari fee yang diperolehnya, tetapi upaya ini ditolak. "Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terang Asep.

KPK telah menyita aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, dan tanah. Kini, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji ini akan menjalani Lebaran di rutan KPK, menandai babak baru dalam penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia.