Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kehadiran Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa ia tiba sekitar pukul 08.20 WIB.
Latar Belakang dan Peran Gus Alex
Gus Alex sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji. "Pemanggilan Yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan diagendakan di gedung KPK Merah Putih," ucapnya.
Keterkaitan dengan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditahan oleh KPK sejak 12 Maret 2026. Perkara ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK kemudian berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour, untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Rincian Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Audit BPK menjadi alat kunci dalam membuktikan kerugian negara. KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. "Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kerugian ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
- Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
- Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota haji reguler sebesar 92%.
Dampak dan Perkembangan Kasus
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada peran berbagai pihak, termasuk Gus Alex. Pemeriksaan terhadapnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait alokasi dan penyalahgunaan kuota haji tambahan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik dan sistem haji di Indonesia.



