Gus Alex Ditahan KPK: Peran Kunci dalam Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Gus Alex Ditahan KPK: Peran Kunci Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Ditahan KPK: Peran Sentral dalam Skema Korupsi Kuota Haji

Ishfah Abidal Aziz yang lebih dikenal sebagai Gus Alex secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Menurut KPK, Gus Alex akan mendekam di Rutan KPK C1 selama 20 hari ke depan, yaitu hingga 5 April 2026.

Peran Gus Alex sebagai Jembatan Alur Perintah dan Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara ini. "Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara IJQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 8.000 pada tahun 2023. Awalnya, kuota tambahan ini diperuntukkan sepenuhnya bagi jemaah haji reguler. Namun, skema kemudian diubah menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk jalur khusus. Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan asosiasi dan penyelenggara haji khusus (PIHK) untuk menyerap kuota tambahan tersebut ke jalur khusus, yaitu sekitar 640 kuota dari total 8.000.

Pungutan Fee Percepatan Hingga Rp80 Juta per Jemaah

Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa Gus Alex juga terlibat dalam pengumpulan fee percepatan bagi calon jemaah yang ingin berangkat haji tanpa harus mengantre. Untuk tahun 2023, fee percepatan yang diduga dipungut mencapai sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp80 juta per jemaah. "Fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Gus Alex), dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," tegas Budi Prasetyo.

Pada tahun 2024, skema serupa kembali terjadi ketika tambahan kuota haji mencapai 20.000. Kuota yang semula diperuntukkan bagi jemaah reguler diubah menjadi pembagian 50:50 antara reguler dan khusus. Gus Alex diduga turut mengatur skema ini, termasuk berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi dan mengkoordinasikan penginputan data di sistem e-haj. Untuk tahun 2024, fee percepatan yang dipungut sekitar 2.500 dolar AS atau Rp40 juta per jemaah dari kuota tambahan haji khusus.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar dan Dampak pada Jemaah

Berdasarkan hasil audit panjang yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini menembus angka Rp622 miliar. Selain kerugian negara, kasus ini juga berdampak signifikan pada masyarakat, khususnya calon jemaah haji reguler yang telah lama mengantre.

Budi Prasetyo menjelaskan, "Para calon jemaah haji yang sudah lama mengantre, lama menunggu, digeser sebanyak 10.000 kuota dari yang semula harusnya 1.600 kemudian bertambah menjadi 10.000. Artinya ada pergeseran 8.400 kuota. Di situ artinya ada 8.400 calon jemaah yang tidak jadi berangkat dari haji reguler pada tahun 2024."

Penyidikan Masih Berlanjut dan Pengejaran Pihak Lain

KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Penyidik juga aktif menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini. Seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak di Kementerian Agama, asosiasi, penyelenggara haji, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penanganan perkara ini telah diuji dalam praperadilan, di mana hakim menolak seluruh permohonan dari tersangka Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa terhambat oleh momen tertentu, termasuk menjelang Lebaran.

Dengan ditahannya Gus Alex, KPK berharap dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap hak warga negara untuk menunaikan ibadah haji secara adil.