Gus Alex Ditahan KPK, Bantah Perintah dan Aliran Dana dari Eks Menag Yaqut
Gus Alex Ditahan KPK, Bantah Perintah dari Yaqut

Gus Alex Ditahan KPK, Tegaskan Tak Ada Perintah atau Aliran Dana dari Eks Menag Yaqut

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Penahanan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 17 Maret 2026, menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik.

Proses Penahanan dan Pernyataan Gus Alex

Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan nomor identifikasi 103. Dia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung. Saat dihadang wartawan, Gus Alex tampak tenang dan menyatakan penghormatannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ujarnya. Ketika ditanya mengenai dugaan negosiasi dan aliran uang, Gus Alex memilih untuk tidak banyak bicara dan menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung kepada penyidik atau tim hukumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yang paling mencolok, Gus Alex dengan tegas membantah adanya perintah atau aliran dana dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada aliran," tegasnya, menegaskan posisinya dalam kasus ini.

Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah membeberkan peran dan manuver yang dilakukan oleh Gus Alex dalam kasus ini. Dia dikenal sebagai sosok pembisik Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan memainkan peran kunci dalam mengarahkan pejabat Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait T0, yaitu skema bagi calon jemaah haji baru yang bisa langsung berangkat tanpa antrean panjang.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Gus Alex memberikan arahan kepada Kepala Subdirektorat Kementerian Agama untuk menerbitkan keputusan yang melonggarkan kebijakan T0. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang telah disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

Selain itu, Gus Alex juga terlibat dalam proses pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus. Dia diketahui memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus yang lebih besar dari ketentuan normal. Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0.

Rizky kemudian mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Dari situ, dia menentukan kuota untuk 54 PIHK, memungkinkan jemaah berangkat langsung tanpa antrean. Rizky juga memerintahkan pengumpulan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah dari PIHK yang mendapatkan T0 atau TX (percepatan).

Pada tahun 2024, Gus Alex kembali memberikan perintah serupa. Dia mengarahkan staf Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah, serta memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafi’, untuk meminta uang kepada PIHK yang akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan nilai USD 2.500 atau sekitar Rp 42,2 juta per jemaah.

Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025, dengan fokus pada dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditetapkan sebesar Rp622 miliar, angka yang signifikan dan mencerminkan dampak serius dari dugaan korupsi ini. Penahanan Gus Alex menambah daftar tersangka yang telah ditangani KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor haji.