Gus Alex Bantah Perintah Yaqut Atur Kuota Haji Saat Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji untuk tahun 2023-2024. Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex dengan tegas membantah menerima perintah apa pun dari Yaqut untuk mengatur kuota haji tambahan.
Pernyataan Gus Alex di Depan Gedung KPK
Di depan gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026), Gus Alex menyatakan, "Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ketika ditanya oleh awak media. Selain itu, dia juga membantah adanya uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Gus Alex mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," ungkapnya. Dia juga menegaskan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap dapat menemukan keadilan serta kebenaran dalam kasus ini.
Proses Penahanan dan Peran Gus Alex
Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan, dia telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangannya dalam kondisi terborgol. Dia didampingi oleh pihak penyidik KPK selama proses tersebut.
KPK telah membeberkan peran Gus Alex dalam kasus ini. Menurut keterangan resmi, Gus Alex banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga diduga meminta pejabat di Kementerian Agama untuk meminta uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan karena telah diberikan kuota tambahan untuk haji khusus. Imbalan ini kemudian diperoleh oleh Yaqut sebagai Menteri Agama dan Gus Alex sendiri.
Namun, KPK menyatakan bahwa jumlah pasti imbalan yang diterima oleh Yaqut dan Gus Alex masih dalam proses penghitungan yang rinci. "Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang seorang juru bicara KPK.
Latar Belakang Kasus dan Status Yaqut
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus yang sama. Yaqut juga mengklaim tidak menerima uang sepeser pun dari kasus ini. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujarnya saat digiring oleh KPK pada Kamis (12/3). Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam sistem kuota haji di Indonesia, yang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Proses hukum terhadap Gus Alex dan Yaqut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
