Guru Honorer di Probolinggo Dibebaskan dari Kasus Rangkap Jabatan
Kejaksaan Negeri Probolinggo telah menetapkan seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan rangkap jabatan. Dia diduga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai negara.
Pelanggaran Kontrak dan Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan ketentuan kontrak kerja, baik sebagai pendamping desa maupun guru tidak tetap, terdapat larangan untuk memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa hal ini melanggar aturan karena kedua posisi tersebut dibiayai dana negara.
"Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya, di dana desa ini, khusus untuk sarjana pendamping, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal dari sumber APBD atau APBN," ujar Anang.
Penghentian Penyidikan dan Pemulihan Kerugian
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus ini. Anang menyatakan bahwa penyidikan dihentikan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah tersangka dibebaskan dari Rutan Kraksaan. Kasus kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan resmi dihentikan.
Penghentian ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Tidak adanya sifat perbuatan melawan hukum yang berat.
- Kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya sebesar Rp118.861.000.
- Tersangka tidak diuntungkan secara signifikan.
- Kepentingan umum telah terlayani dengan baik.
- Pertimbangan manfaat dan biaya penanganan perkara.
Ketidaktahuan dan Langkah Persuasi
Anang mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman lebih lanjut, Muhammad Misbahul Huda tidak mengetahui bahwa pekerjaan sampingannya sebagai PLD tidak diperbolehkan karena dianggap rangkap jabatan. "Dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer," jelasnya.
Kejaksaan mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan kasus ini, terutama karena tersangka bersikap kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara. "Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," tegas Anang. Proses ini menunjukkan prioritas pada restitusi daripada hukuman, mengingat kondisi tersangka yang dianggap tidak sepenuhnya bersalah.
Dengan demikian, kasus ini telah ditutup secara resmi, menandai akhir dari penyidikan terhadap guru honorer tersebut setelah pemulihan dana negara selesai dilakukan.



