Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dikenal dengan sebutan 'Jatah Preman'. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Jalan Melur, Pekanbaru.
Sidang Vonis dan Kehadiran Terdakwa
Abdul Wahid tampil langsung di kursi pesakitan didampingi oleh 10 orang penasihat hukum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh dua orang jaksa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan, seperti dilansir detikSumut.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun. Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis ini menjadi sorotan dalam persidangan kasus 'Jatah Preman' yang telah berjalan beberapa bulan terakhir.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan Abdul Wahid dan sejumlah ajudannya. Sebelumnya, ajudan Gubernur Riau juga telah ditahan KPK terkait kasus yang sama. Jatah preman merujuk pada praktik pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dampak Putusan dan Tanggapan
Putusan ini menjadi penutup dari proses hukum yang cukup panjang bagi Abdul Wahid. Meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan, ia tetap harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Kuasa hukum Abdul Wahid belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini, namun sebelumnya mereka optimis kliennya bisa bebas dari tuntutan. JPU KPK sendiri masih memiliki peluang untuk mengajukan banding jika menilai putusan belum memenuhi rasa keadilan.
Kasus 'Jatah Preman' menjadi salah satu kasus korupsi yang menyeret kepala daerah di Riau. Publik berharap putusan ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.



