FKA Twigs Ajukan Gugatan Baru Terhadap Shia LaBeouf Soal Klausul NDA
Penyanyi dan penulis lagu asal Inggris, FKA Twigs, yang bernama asli Tahliah Barnett, secara resmi telah mengajukan gugatan hukum baru terhadap aktor Hollywood, Shia LaBeouf. Gugatan ini berfokus pada perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA) yang diklaim melanggar hukum dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang diajukan Barnett pada tahun 2020 lalu.
Klaim Pelanggaran Hukum Terkait STAND Act California
Menurut laporan dari media hiburan Variety, pengacara yang mewakili Barnett menyatakan bahwa setelah kasus tahun 2020, LaBeouf diduga "memaksakan penyelesaian" yang mencakup klausul NDA yang tidak sah berdasarkan undang-undang negara bagian California. Undang-undang yang dimaksud adalah Stand Together Against Non-Disclosure Act (STAND Act), yang mulai berlaku untuk melindungi korban kekerasan seksual.
STAND Act secara spesifik membatalkan sebagian klausul NDA dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Hal ini berarti korban tetap memiliki hak untuk berbicara dan mengungkapkan pengalamannya tanpa terikat oleh perjanjian kerahasiaan yang membungkam. Gugatan Barnett menegaskan bahwa klausul NDA yang diterapkan LaBeouf melanggar ketentuan ini, sehingga dianggap tidak sah secara hukum.
Latar Belakang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2020
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Barnett pada tahun 2020 terhadap LaBeouf, yang terkenal lewat perannya dalam film Transformers. Pada saat itu, Barnett menuduh LaBeouf melakukan kekerasan seksual selama hubungan mereka. Penyelesaian kasus tersebut melibatkan NDA yang kini menjadi pokok persoalan dalam gugatan terbaru ini.
Dengan adanya STAND Act, korban kekerasan seksual di California diberi kekuatan hukum untuk menolak klausul NDA yang membatasi kebebasan berbicara mereka. Gugatan Barnett tidak hanya memperjuangkan hak pribadinya, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban dalam kasus serupa di industri hiburan.
Perkembangan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran NDA dalam konteks kekerasan seksual, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan publik figur.



