Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Habiburokhman Gerindra Bersyukur Tak Ada Hukuman Mati
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Habiburokhman Bersyukur

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Habiburokhman Gerindra: Kami Bersyukur

Ketua Komisi III DPR RI dan politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, mengungkapkan rasa syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Vonis ini diberikan dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton, di mana jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman mati.

Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru

Dalam keterangannya pada Jumat, 6 Maret 2026, Habiburokhman menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerapkan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif. "Kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan Fandi, meski tidak dapat mengintervensi secara teknis. "Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa hingga vonis," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejaksaan Negeri Batam Hormati Putusan Hakim

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan penghormatan terhadap putusan majelis hakim. "Kami dari Kejaksaan Negeri Batam menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam," kata Firdaus di Kantor Kejari Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Namun, pihak jaksa penuntut umum belum dapat menyampaikan sikap resmi karena masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari. Firdaus menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima atau mengajukan banding. "Setelah dipelajari oleh tim penuntut umum, barulah kami dapat menentukan sikap secara resmi," ujarnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa putusan terhadap Fandi tidak dapat dijadikan acuan untuk memprediksi vonis terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, karena setiap kasus dinilai berdasarkan fakta persidangan masing-masing.

Komisi Yudisial Pantau Tanpa Intervensi

Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abhan, yang hadir memantau sidang putusan, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari substansi vonis. "Tidak ada intervensi KY, tidak ada," tegas Abhan di lobi Pengadilan Negeri Batam usai sidang.

Abhan menjelaskan bahwa kewenangan KY terbatas pada pengawasan etika dan perilaku hakim, bukan pada isi putusan. Pemantauan dilakukan karena perkara ini menjadi perhatian publik dan atas permintaan Komisi III DPR RI. "Kalau kemudian ada yang dianggap atau diduga ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, itu wilayah KY untuk bisa menindaklanjuti jika ada laporan dari para pihak," jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke KY terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut. Baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga