Eks Wamenaker Noel Menyesal Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar dan Motor Ducati
Eks Wamenaker Noel Menyesal Terima Rp3,36 Miliar dan Ducati

Jakarta – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mengaku menyesal telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Penerimaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pengakuan Noel di Sidang

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), Noel mengaku bahwa dirinya memiliki kebiasaan suka menolong. Ia merasa sulit menolak ketika ada orang yang meminta bantuan. Ia menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut diterima dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.

“Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ujar Noel di persidangan, seperti dilansir Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Belum Digunakan dan Motor dari Inisiatif Bobby

Noel mengklaim belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya. Ia juga menegaskan bahwa motor Ducati Scrambler yang diterimanya bukanlah hasil permintaan pribadi, melainkan inisiatif dari Bobby. Oleh karena itu, ia memohon maaf dan merasa bersalah atas perbuatannya.

Di sisi lain, eks Wamenaker tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia belum pernah melaporkan penerimaan tersebut ke lembaga antirasuah. “Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu,” tutur Noel.

Dakwaan Terhadap Noel

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Rincian Pemerasan dan Gratifikasi

Pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa dengan rincian: Noel menerima Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, pihak lain seperti Haiyani Rumondang menerima Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai wamenaker.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga