Eks Wamen ESDM Jadi Ahli di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah
Eks Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang ini menjerat terdakwa mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono, yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Keputusan Pengadaan Migas sebagai Domain Bisnis-Teknis
Dalam kesaksiannya, Susilo Siswoutomo menegaskan bahwa keputusan pengadaan dan pengolahan migas merupakan domain bisnis-teknis yang berbasis pada pasar dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, proses tersebut tidak dapat serta-merta dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara. Ia menjelaskan bahwa praktik pengadaan minyak mentah sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar global yang fluktuatif dan dinamis.
Susilo menerangkan perbedaan antara pembelian minyak secara spot dan term, yang keduanya merupakan mekanisme umum dalam industri migas. "Apakah lebih murah, belum tentu. Ini tergantung keahlian daripada trader untuk memprediksi kondisi jangka panjang. Kalau pasar sedang bearish, maka term akan membuat kita rugi. Kalau pasar dalam keadaan bullish, itu memang untung," jelasnya di hadapan majelis hakim.
Strategi Bisnis untuk Optimalisasi Pasar
Menurut Susilo, keputusan untuk membeli minyak melalui skema spot maupun kontrak jangka panjang (term) adalah strategi bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan kondisi paling optimal. Bahkan, dalam praktiknya, kedua metode tersebut sering dikombinasikan untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar yang berubah-ubah.
Ia juga mengklarifikasi bahwa pembelian spot tidak selalu bersifat mendadak. Dalam terminologi industri, kebutuhan yang benar-benar mendesak dikenal sebagai prompt cargo, di mana posisi tawar lebih kuat di pihak penjual. Sementara itu, pembelian spot tetap dilakukan dalam perencanaan kebutuhan ke depan, meskipun hanya untuk satu kargo.
Harga Jual BBM Mengacu Pasar Internasional
Selanjutnya, Susilo menyoroti bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia tidak ditentukan oleh biaya produksi kilang, melainkan mengacu pada harga pasar internasional. "Harga dasar itu ditentukan atas dasar harga indeks pasar seperti MOPS atau Argus. Tidak ada kaitannya produksi kilang ongkosnya berapa," tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Susilo menilai tidak tepat jika pembelian minyak mentah dengan harga tertentu langsung dikaitkan dengan dampak pada harga BBM di dalam negeri. Alasannya, harga produk BBM sangat ditentukan oleh kondisi supply dan demand global yang berubah-ubah.
"Dalam kondisi tertentu seperti musim liburan atau meningkatnya mobilitas, harga gasoline bisa naik karena permintaan tinggi. Sebaliknya, pada musim dingin, harga diesel cenderung meningkat karena kebutuhan energi pemanas. Semua itu merupakan faktor pasar yang tidak bisa dikendalikan oleh satu pihak," tandasnya.
Kesaksian Susilo Siswoutomo ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi proses hukum dalam kasus korupsi minyak mentah yang sedang berlangsung, dengan menekankan kompleksitas dan aspek teknis-bisnis dalam pengelolaan migas nasional.



