Berkas Lengkap, Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Segera Disidang
Berkas Lengkap, Pembunuh Anak Politisi PKS Segera Disidang

Kejaksaan Negeri Cilegon secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS Cilegon telah lengkap atau P-21. Berkas tersebut kini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti (JPU) dan hasil ekspose, berkas perkara dari penyidik kepolisian dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Surat P-21 Resmi Diterbitkan

Nasruddin menjelaskan bahwa kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap atau P-21 dengan nomor: B-1687/M.6.15/Eoh.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Bahwa sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21, langkah berikutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) dari tim penyidik kepada Kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan sidangnya,” ujar Nasruddin.

Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, tersangka HA (Heru Anggara bin Kodar) disangkakan melanggar beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 458 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Kedua: Pasal 58 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Ketiga: Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

“Bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak, yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat (viral) di Kota Cilegon dengan tersangka yaitu HA (Heru Anggara bin Kodar),” kata Nasruddin.

Proses Hukum Berikutnya

Setelah surat P-21 diterbitkan, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (tahap II), kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilegon untuk penjadwalan sidang.

Peristiwa pembunuhan anak politisi PKS ini sempat mengejutkan publik dan menjadi perhatian luas. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga