Eks Sekjen Kemnaker Klaim Tak Tahu Anak Terima Duit Kasus Izin TKA
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mantan Sekretaris Jenderal Heri Sudarmanto hadir sebagai saksi. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026. Heri mengaku tidak mengetahui dugaan bahwa anaknya, Rizky Junianto, yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker, menerima uang terkait izin TKA.
Pengakuan Heri Sudarmanto di Hadapan Jaksa
Jaksa menanyakan hubungan Heri dengan Rizky Junianto, dan Heri menjawab bahwa Rizky adalah anaknya. Rizky bekerja di bagian Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Ketika ditanya mengenai pengetahuan tentang penerimaan uang oleh Rizky, Heri dengan tegas menyatakan tidak tahu. Pertanyaan lanjutan dari jaksa tentang apakah satu direktorat menerima uang juga dijawab dengan penegasan yang sama.
Keterlibatan Rizky Junianto dan Investigasi KPK
Rizky Junianto sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaannya, KPK mengusut aliran uang rutin dari agen TKA ke oknum di Kemnaker. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersifat rutin dari para agen TKA kepada oknum di kementerian tersebut, seperti yang diungkapkan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dakwaan dan Identitas Terdakwa
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa dengan berbagai peran di Kemnaker, terutama di Direktorat PPTKA. Berikut daftar terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025).
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono: Direktur Jenderal Binapenta dan PKK (2020-2023).
- Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021-2025).
Modus Pemerasan dan Nilai Kerugian
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa meminta barang dari agen TKA, termasuk satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn, untuk memperkaya diri. Rincian nilai yang diperkaya adalah:
- Putri: Rp 6,39 miliar
- Jamal: Rp 551,16 juta
- Alfa: Rp 5,24 miliar
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu mobil Innova Reborn
- Wisnu: Rp 25,2 miliar dan satu motor Vespa Primavera
- Devi: Rp 3,25 miliar
- Gatot: Rp 9,48 miliar
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor perizinan tenaga kerja asing, dengan KPK terus mendalami aliran uang yang diduga melibatkan oknum di Kemnaker. Sidang masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait skandal ini.