Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
Eks Pimpinan KPK Bicara Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025. Perkara ini kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Strategi Penegak Hukum

Saut Situmorang menilai bahwa strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih berfokus pada pembuktian tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara ke pihak lain yang diduga terlibat. "Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (28/5).

Ia menjelaskan bahwa praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukanlah hal baru di industri pertambangan. "Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada," kata Saut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penelusuran Pemberi Izin

Oleh karena itu, Saut menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang tersebut hingga tuntas. Jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait, hal itu harus diusut tuntas sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. "Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?" tuturnya.

Saut juga mengingatkan bahwa pada periode 2016, kewenangan perizinan pertambangan masih dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Karenanya, penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan saat izin diterbitkan. "Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat," ujarnya.

Pengawasan Komisi Kejaksaan

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman, memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti dan mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng di Kejagung. "Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya," ujarnya.

Penetapan Tersangka

Kejagung sebelumnya menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan. Terbaru, Kejagung kembali menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA. PT QSS terbukti melakukan pertambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka. Hasil tambang ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor.

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," ujar Anang dalam keterangan tertulis pada Senin (25/5). Dalam pelaksanaannya, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen penjualan ekspor. Tersangka IA berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM. "Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga