Eks Penyidik KPR Kritik Keras Perlakuan Istimewa Yaqut, Desak Prabowo Turun Tangan
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah. Praswad menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri, menciptakan preseden berbahaya dalam penegakan hukum.
Kebijakan Janggal dan Ancaman Integritas Hukum
"Kebijakan ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," kata Praswad kepada wartawan pada Senin, 23 Maret 2026. Dia memperingatkan bahwa keputusan KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar menjadi tahanan rumah berpotensi berdampak buruk pada penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah tersebut.
Praswad menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat memicu tuntutan serupa dari keluarga tahanan lain, sehingga mengancam konsistensi dan keadilan proses hukum. Lebih lanjut, dia menyoroti risiko terhadap penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berlangsung. Dengan status tahanan rumah, Yaqut memiliki peluang lebih besar untuk mengatur strategi guna lolos dari jeratan hukum.
Degradasi Tindak Pidana Korupsi
"Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian," tegas Praswad. Dia menambahkan bahwa kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa, yang dapat mengikis esensi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Praswad menyesalkan sikap KPK yang terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada Yaqut, suatu tindakan yang menurutnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kerja pemberantasan korupsi. Dia mendesak KPK untuk segera menganulir status tahanan rumah Yaqut dan memasukkannya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto
Lebih lanjut, Praswad juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Dia menduga adanya intervensi yang diterima KPK hingga mengabulkan permohonan tahanan rumah dari keluarga Yaqut, yang berpotensi merusak sistem dan integritas lembaga.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga," ujar Praswad. Dia menekankan bahwa ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru mendukung kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi.
Latar Belakang Keputusan KPK
Penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. KPK kemudian mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik permohonan keluarga.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi pada Minggu, 22 Maret 2026. Namun, kurangnya transparansi ini justru memicu kritik dan pertanyaan publik tentang konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum oleh KPK.



